Ratusan Relawan Guru PPG Prajabatan di Trenggalek Gantung Status, DPRD Desak Pusat Bertindak

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Krisis tenaga pendidik di Kabupaten Trenggalek semakin parah. Ribuan siswa membutuhkan guru, tetapi pemerintah pusat justru mengeluarkan regulasi yang menghambat pengangkatan relawan bersertifikat guru profesional. Kebijakan ini membuat ratusan guru relawan PPG Prajabatan menggantung tanpa kepastian status kerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, mengaku resah dengan situasi ini. Ia menilai pemerintah pusat tidak memahami kondisi riil kebutuhan guru di daerah.

“Di satu sisi kita butuh guru, di sisi lain ada larangan. Ini kan memusingkan,” kata Sukarodin,.

Trenggalek Kekurangan Lebih Dari 1.000 Guru

Data Komisi IV menunjukkan Trenggalek kekurangan sekitar 1.000 guru. Untuk menutup kebutuhan ini, banyak sekolah menerima lulusan PPG Prajabatan sebagai guru relawan. Mereka sudah mengantongi sertifikat pendidik dan layak mengajar.

“Mereka ini bukan guru sembarangan. Mereka sudah lulus PPG Prajabatan dan punya sertifikat profesi. Seharusnya, saat ada rekrutmen CPNS, PPPK, atau mekanisme lain, pemerintah memprioritaskan mereka,” tegas Sukarodin.

Komisi IV DPRD sudah menyampaikan keluhan ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kementerian berencana berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menambah kuota formasi guru.

“Kami meminta kuota guru ditambah, supaya kebutuhan di Trenggalek bisa terpenuhi,” ujarnya.

Sekolah Serba Salah, Relawan Mengajar Tanpa Gaji dan Kepastian

Karena aturan pusat melarang pengangkatan honorer, sekolah tidak bisa mengangkat lulusan PPG Prajabatan sebagai pegawai. Akibatnya, para relawan tetap mengajar tanpa gaji tetap atau jaminan kerja.

“Status relawan muncul karena aturan melarang mereka menjadi honorer, padahal mereka mengajar penuh waktu. Ini PR besar bagi daerah,” kata Sukarodin.

Kepala sekolah juga menghadapi dilema. Jika mereka tidak menerima relawan, proses belajar mengajar terganggu. Namun, jika menerima, mereka berisiko melanggar aturan.

“Kepala sekolah itu seperti makan buah simalakama. Kalau tidak terima relawan, anak-anak tidak diajar. Tapi kalau menerima, mereka bisa disalahkan,” jelasnya.

103 Guru Relawan Terjun Langsung Mengajar

Data terbaru mencatat sebanyak 103 guru relawan PPG Prajabatan saat ini aktif mengajar di berbagai sekolah dasar di Trenggalek. Mereka mengisi kekosongan guru tetap yang belum terisi formasi.

Komisi IV DPRD bersama Sekda, BKD, dan Dinas Pendidikan sudah mengirimkan laporan resmi ke pemerintah pusat. DPRD mendesak pusat segera memberikan solusi regulasi, baik melalui pengangkatan prioritas dalam rekrutmen maupun skema honor sementara yang legal.

“Sekolah tidak boleh kekurangan guru. Kalau ini dibiarkan, anak-anak kita yang dirugikan. Negara seharusnya hadir memberi kepastian,” tegas Sukarodin.

Kebijakan Pusat dan Kebutuhan Daerah Tidak Sinkron

Kasus ini menunjukkan pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki kebijakan yang sinkron. Pemerintah pusat menahan aturan kepegawaian, sementara pemerintah daerah harus tetap memenuhi kebutuhan belajar mengajar di sekolah.

Jika pusat tidak segera turun tangan, ratusan guru relawan akan terus menggantung tanpa status, dan mutu pendidikan di Trenggalek berpotensi stagnan. (CIA)

Views: 88