Menu MBG Basi di Gandusari Picu Aduan Ke Satgas, Distribusi Sempat Terhenti Hingga Diganti

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek kembali menuai perhatian publik. Warga Kecamatan Gandusari melaporkan adanya makanan berbau basi yang seharusnya disajikan untuk siswa penerima manfaat program nasional tersebut.

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Trenggalek membenarkan laporan itu. Wakil Ketua Satgas MBG sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek, Saeroni, mengatakan masyarakat melaporkan langsung temuan tersebut dan tim segera menindaklanjutinya.

“Kami menerima satu laporan soal makanan tidak layak konsumsi, istilahnya basi, di Kecamatan Gandusari. Tim langsung turun menindaklanjuti,” ujar Saeroni.

Satgas Bertindak Cepat, Penyedia Ganti Menu Sebelum Dikirim ke Sekolah

Setelah menerima laporan, Satgas segera menghubungi penyedia makanan atau Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab di wilayah tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa makanan bermasalah itu belum sempat dikirim ke sekolah. Pihak penyedia langsung mengganti menu dengan makanan baru sebelum distribusi berlanjut.

“Penyedia langsung mengganti makanan yang belum sempat dikirim. Jadi, siswa belum sempat menerima makanan basi itu,” jelas Saeroni.

Saeroni menegaskan, tim bertindak cepat untuk menjaga keamanan pangan dan memastikan kualitas gizi tetap sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Satgas Dorong Pengawasan Publik

Menariknya, Satgas justru mendorong masyarakat ikut mengawasi mutu makanan MBG. Warga bahkan boleh mencicipi menu sebelum anak-anak mengonsumsinya, guna memastikan keamanan dan kelayakan makanan.

“Petunjuk teknis memang mengatur agar Satgas sekolah dan masyarakat bisa ikut mencicipi dan memastikan makanan aman dikonsumsi,” terang Saeroni.

Selain itu, Pemkab Trenggalek mewajibkan seluruh SPPG membuka saluran pengaduan publik sebagai bentuk transparansi program MBG. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program MBG.

“Setiap dapur wajib menyediakan kanal pengaduan. Kalau kami menemukan pelanggaran, Satgas akan menindaklanjuti dengan evaluasi. Bila pelanggarannya berat, kami bisa mengusulkan penghentian sementara atau permanen,” tegasnya.(CIA)

Views: 101