Dishub Trenggalek Ajak Warga Jangan Lagi Kasih Uang Jukir Saat Parkir di Bahu Jalan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek mengimbau pemilik kendaraan berpelat nomor Trenggalek untuk tidak membayar parkir sepeser pun ketika memarkir kendaraan di bahu jalan. Imbauan tegas ini muncul karena juru parkir masih sering memungut biaya, baik secara resmi maupun tidak resmi.

Plt Kepala Dishub Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menegaskan bahwa sistem parkir berlangganan sudah mencakup kendaraan bermotor berpelat lokal. Artinya, masyarakat Trenggalek otomatis bebas biaya parkir ketika memarkir kendaraan di ruang milik jalan.

“Kendaraan dengan nopol Trenggalek tidak kami pungut biaya parkir lagi. Jadi jangan kasih uang, baik kepada petugas parkir resmi maupun tidak resmi. Kalau masyarakat kompak tidak memberi serupiah pun, insyaallah parkir liar akan hilang dengan sendirinya,” ujar Agus, Senin (15/9/2025).

Parkir Berlangganan Sering Dilupakan, Dishub Minta Kerja Sama Masyarakat

Agus menyebut banyak pemilik kendaraan lokal masih tidak sadar bahwa mereka sudah membayar retribusi parkir melalui pajak tahunan. Karena itu, mereka tetap memberi uang parkir ketika diminta, padahal sebenarnya bebas biaya.

Menurut Agus, kebiasaan itu justru membuat juru parkir liar bertahan.

“Kalau ada yang ngasih seribu, dua ribu, ya mereka akan terus bertahan. Makanya saya minta kerja sama dari masyarakat untuk menolak memberi uang parkir,” tegasnya.

Kebijakan bebas parkir hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor Trenggalek. Sementara kendaraan luar daerah tetap membayar biaya parkir sesuai aturan yang berlaku. Dishub juga akan membina petugas parkir internal. Jika mereka membiarkan praktik parkir liar, Dishub berjanji akan mengevaluasi mereka.

Penertiban Dimulai 17 September

Agus memastikan Dishub sudah menggelar operasi penertiban mulai 17 September 2025. Dishub akan membersihkan praktik parkir liar, menindak petugas tidak resmi, serta mensterilkan trotoar dari barang dagangan atau papan iklan yang mengganggu.

“Harapan kami masyarakat bisa lebih nyaman dan tidak resah lagi. Ke depan, penataan parkir ini menjadi bagian dari rencana besar membangun kota Trenggalek yang atraktif, nyaman, sekaligus mendukung tumbuhnya UMKM,” jelas Agus.

Penertiban parkir liar dan trotoar tidak hanya menyangkut urusan lalu lintas, tetapi juga strategi membangun wajah kota yang lebih tertib. Dengan sistem parkir berlangganan, pemerintah ingin mengembalikan ruang jalan agar lebih adil bagi semua: pejalan kaki, pesepeda, hingga pelaku usaha lokal.

Agus menutup dengan ajakan agar masyarakat mendukung kebijakan ini secara kompak. “Kalau warga patuh, kota kita lebih nyaman. Investasi juga bisa tumbuh, sesuai harapan Bupati agar Trenggalek semakin atraktif,” tandasnya.(CIA)

Views: 1533