Jerat Hukum Berlapis & Ancaman Hukuman Mati Menanti Tersangka Tragedi Hotel Jaas Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tindakan brutal Slamet Efendi di kamar 723 Hotel Jaas Trenggalek bukan hanya meninggalkan duka, tapi juga menjeratnya dalam ancaman hukuman maksimal. Pria 41 tahun asal Desa Kamulan, Kecamatan Durenan ini, resmi dijadikan tersangka dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman pada pasal ini sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” terang AKP Eko, Kamis (10/4/2025).

Selain itu, Slamet Efensi juga dikenakan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, serta subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

Namun jeratan hukum tak berhenti di situ. Karena aksi kejinya turut melibatkan seorang anak sebagai korban kekerasan, Slamet juga dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal perlindungan anak ini memberikan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, karena pelaku secara sadar melakukan kekerasan terhadap anak korban,” ujar AKP Eko.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sengaja menggunakan anak korban sebagai alat pancing agar sang ibu mau datang ke hotel. Setelah terjadi pertengkaran, pelaku memukul anak korban berulang kali menggunakan palu delapan kali di kepala dan empat kali di dada. Setelah itu, ia menghabisi nyawa korban dengan pukulan serupa ke kepala, wajah, dan tubuh hingga korban tewas.

“Ini bukan tindakan spontan. Semua dilakukan secara sadar dan direncanakan. Palu dibawa dari rumah, dan anak dijadikan alat manipulasi emosional untuk menekan korban. Itu yang memperkuat unsur pembunuhan berencana,” jelasnya.

Tragedi ini terjadi pada Rabu pagi, 9 April 2025. Pelaku menyerahkan diri ke Polres Trenggalek sekitar pukul 12.15 WIB, namun sebelum itu, anak korban dikurung bersama jenazah ibunya selama lebih dari dua jam di dalam kamar hotel berlumuran darah.

Kini, Slamet Efendi menghadapi proses hukum panjang dengan ancaman hukuman yang tidak main-main. Kombinasi pasal pidana umum dan perlindungan anak menciptakan konsekuensi hukum maksimal yang sangat mungkin dijatuhkan oleh pengadilan.

“Kami serius menangani kasus ini. Karena menyangkut nyawa manusia dan nasib psikologis seorang anak yang harus menjadi saksi hidup dari pembunuhan ibunya sendiri,” pungkas AKP Eko.(CIA)

Views: 10