Anggota KSPPS Madani Laporkan Pengacara Koperasi ke Peradi Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dugaan rangkap kuasa dalam kisruh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek memicu laporan serius. Seorang advokat anggota DPC Peradi Trenggalek kini menghadapi tuduhan dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Yurik Suprihatin, anggota KSPPS Madani, secara resmi melaporkan advokat tersebut ke Peradi Trenggalek. Menurutnya, advokat tersebut diduga telah melakukan dual representation. Artinya, ia menerima kuasa dari keluarga pengurus koperasi untuk melaporkan anggota ke polisi. Namun, di saat yang sama, ia juga bertindak sebagai kuasa hukum KSPPS Madani.  Yurik menilai, peran ganda ini menciptakan benturan kepentingan serius.

“Peran ganda seorang advokat dalam satu entitas yang menghadapi konflik internal adalah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dan integritas hukum,” tegas Yurik.

Ia menekankan bahwa posisi kuasa hukum koperasi seharusnya objektif dan mengutamakan kepentingan institusi, bukan memihak pada oknum yang memiliki kedekatan personal.

Yurik menyoroti dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Khususnya, Pasal 4 dan Pasal 6 yang melarang tegas advokat menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Trenggalek, Haris Yudhianto, mengonfirmasi jika pihaknya telah menerima laporan tertulis dari warga Watulimo. Isi laporan tersebut terkait keberatannya atas dugaan rangkap kuasa salah satu anggota Peradi Trenggalek.

“Laporan sudah kami terima, dan sekarang sedang kami proses sesuai mekanisme berlaku,” jelas Haris.

Meskipun begitu, Haris menjelaskan bahwa DPC Peradi Trenggalek belum memiliki Dewan Kehormatan Cabang yang berwenang mengadili pelanggaran etik. Sehingga ia akan meneruska aduan tersebut ke dewan kehormatan pusat.

“Pusat nantinya akan memutuskan apakah penanganan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Wilayah Surabaya atau mekanisme lainnya,” tambahnya.

Sebagai organisasi profesi, DPC Peradi Trenggalek berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut integritas profesi advokat.

“Kami terbuka terhadap semua laporan. Etika profesi harus kita jaga, dan setiap advokat yang diduga melanggar akan kami proses sesuai aturan organisasi,” pungkas Haris..(CIA)

Views: 146