TRENGGALEK, bioztv.id – Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru yang memperbolehkan pengadaan barang dan jasa tanpa lelang hingga Rp 400 juta, implementasinya di Kabupaten Trenggalek ternyata masih belum berjalan. Anggaran daerah yang terbatas dan regulasi teknis lokal yang belum sepenuhnya menyesuaikan menjadi penghambat utama.
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudianto, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025 ini, kebijakan pengadaan langsung dengan batasan nilai maksimal Rp 400 juta belum diterapkan di Trenggalek. Bahkan, program-program pokok pikiran (Pokir) DPRD pun belum ada yang memanfaatkan ketentuan baru tersebut.
“Setahu saya, di Trenggalek belum diterapkan. Jangankan pengadaan langsung Rp 400 juta, anggaran kita saja untuk infrastruktur masih sangat minim. Bahkan dalam rencana perubahan APBD 2025 ini, belum ada usulan pokir yang sampai ke angka itu,” jelas Wahyudianto.
Sebelumnya, batas maksimal pengadaan langsung tanpa tender hanya Rp 200 juta. Namun, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, nilai maksimalnya kini naik menjadi Rp 400 juta, khususnya untuk pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Di tingkat pusat, aturan ini telah berlaku setelah adanya Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2025.
“Soal penerapan di masing-masing daerah, tergantung kesiapan APBD. Karena biasanya regulasi baru itu tidak serta-merta langsung diimplementasikan, ada tahap adaptasi dan kesiapan anggaran,” terang Wahyudianto.
Menurut Wahyudianto, selain faktor anggaran yang terbatas, penyesuaian kebijakan semacam ini memang memerlukan waktu. Pasalnya, setiap perubahan regulasi di level pusat harus diiringi kesiapan administrasi, anggaran, hingga kebijakan teknis di tingkat daerah.
“Kita lihat saja nanti di tahun depan, apakah sudah memungkinkan atau belum. Karena barang baru itu biasanya butuh proses. Tidak bisa langsung diterapkan begitu saja,” tambannya.
Aturan ini sebenarnya diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan proyek kecil dan menengah. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mendorong pelaku usaha lokal untuk lebih banyak terlibat dalam proyek pemerintah. Namun, kondisi fiskal yang masih seret membuat peluang itu belum bisa dimanfaatkan optimal.
“Tapi ya kondisi keuangan kita saat ini sangat terbatas,” pungkas Wahyudianto.(CIA)
Views: 15