Sindikat Curanmor Antarkota Terbongkar: Kasus Trenggalek Ungkap Jejak Residivis Berbahaya

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sebuah kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Trenggalek akhir Mei lalu berhasil membongkar jejak sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota. Jajaran Polres Trenggalek membekuk dua pelaku residivis asal Surabaya di sebuah kamar kos di kawasan Sawahan, Surabaya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa polisi menangkap kedua pelaku, Arifin alias Kucing (47) dan Darmawan alias Dargombes (52), pada 9 Juni 2025. Penangkapan ini terjadi setelah keduanya melakukan aksinya di wilayah Trenggalek. Kedua tersangka memang merupakan pemain lama di dunia kriminal; Arifin pernah masuk penjara dua kali karena kasus pencurian di Surabaya dan Sragen, sementara Darmawan adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) nasabah dan narkoba.

“Kami mengamankan kedua pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Kuta Jaya, Sawahan, Surabaya. Dari keterangan mereka, motor hasil curian sudah terjual kepada seseorang di Banyuurip, dan akhirnya kami melacaknya hingga ditemukan di wilayah Sampang, Madura,” jelas AKBP Ridwan Maliki pada Senin (23/6/2025).

Kasus ini berawal ketika Niken Ayu Puspitasari (22), seorang karyawan swasta asal Trenggalek, kehilangan sepeda motornya. Niken memarkir motornya di depan toko fotokopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kelutan, pada malam 28 Mei 2025. Saat korban lengah mengambil kantong plastik di dalam toko, pelaku langsung membawa kabur motor Honda Beat warna merah hitam miliknya.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci tertancap di rumah kunci. Hanya dalam hitungan detik, motor langsung dibawa kabur,” lanjut Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui motor curian tersebut sempat tergadai seharga Rp 3 juta sebelum akhirnya berpindah tangan hingga ke Madura. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi BPKB, rekaman CCTV aksi pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, hingga sepeda motor hasil curian.

Hingga saat ini, Polres Trenggalek terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan polres lainnya. Polisi menduga kuat kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa kota lain.

“Untuk sementara, lokasi kejadian (TKP) yang sudah pasti baru di Trenggalek. Tapi sangat mungkin pelaku beraksi di tempat lain. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini bersama polres jajaran di wilayah Jawa Timur,” tegas AKBP Ridwan Maliki.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 7 tahun penjara.(CIA)

Views: 100