TRENGGALEK, bioztv.id – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menjadi tulang punggung perputaran ekonomi di Kabupaten Trenggalek. Namun, di balik kontribusi besarnya, sektor ini masih menghadapi persoalan mendasar terkait legalitas usaha dan validitas data yang belum terintegrasi maksimal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek, Edi Santoso, menyebutkan bahwa sektor UMKM, khususnya usaha mikro, menjadi penopang utama perekonomian daerah. Bahkan, hampir separuh nilai investasi di Trenggalek pada tahun 2024 berasal dari usaha mikro.
“Dari total capaian investasi 2024 sebesar Rp580 miliar, sekitar Rp281,8 miliar disumbangkan oleh usaha mikro. Artinya, kontribusinya hampir 50 persen,” kata Edi di kantornya.
Meskipun DPMPTSP memiliki kewenangan terbatas pada usaha mikro—sementara usaha kecil dan menengah menjadi ranah pemerintah provinsi dan pusat—DPMPTSP tetap berupaya melakukan pendataan hingga ke level kecil dan menengah, terutama untuk kebutuhan pengembangan dan promosi.
“Secara data, kami terus memperbarui dari sisi capaian investasi. Namun, untuk jumlah akunnya berapa, berapa total UMKM di Trenggalek, itu yang memegang Dinas Komindag, meskipun sebagian datanya juga berasal dari kami,” jelasnya.
Secara portofolio, lanjut Edi, kontribusi terbesar UMKM di Trenggalek datang dari sektor perdagangan, mencapai 39 persen. Kemudian disusul industri pengolahan 14,5 persen, pariwisata, pertanian, dan sektor lainnya.
“Pariwisata di sini juga banyak ditopang usaha mikro. Meskipun bukan satu-satunya, UMKM tetap menjadi penopang ekonomi yang strategis,” tegasnya.
Meskipun kontribusinya besar, masalah klasik yang pelaku UMKM hadapi adalah minimnya legalitas usaha. Banyak pelaku usaha mikro yang masih beroperasi di sektor informal tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun sertifikasi lain.
“Oleh karena itu, kami aktif melakukan jemput bola, mendorong pelaku UMKM mengurus legalitas. Memiliki legalitas itu penting, supaya mereka bisa naik kelas dari informal ke formal,” ujar Edi.
DPMPTSP bersama sejumlah OPD juga rutin melakukan pendampingan, pengawasan, hingga promosi produk-produk lokal. Ini termasuk menjembatani kemitraan dengan usaha besar melalui program Bapak Angkat-Anak Angkat.
Terkait pelaporan perkembangan usaha, Edi menyebut hingga kini belum ada regulasi yang mewajibkan usaha mikro-kecil di Trenggalek untuk melaporkan realisasi usahanya secara rutin.
“Jadi, data siapa yang tumbuh, siapa yang stagnan, itu tidak bisa kita potret setiap tahun. Tapi, kami tetap memantau melalui yang melaporkan mandiri. Wajar, namanya usaha, ada yang naik kelas, ada yang stabil, ada juga yang turun,” tutupnya.(CIA)
Views: 51
















