Gugatan Warga Ditolak PTUN, DPRD Trenggalek Pastikan Perbup Justru Lindungi Sawah

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik seputar kebijakan tata ruang di Kabupaten Trenggalek kembali mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan empat warga terhadap Bupati Mochamad Nur Arifin. Ketua DPRD Trenggalek menegaskan bahwa peraturan bupati (Perbup) tersebut justru bertujuan melindungi lahan pertanian di Kabupaten Trenggalek.

Empat warga sebelumnya melayangkan gugatan ke PTUN karena keberatan atas penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang luasan lahan pertanian berkelanjutan. Mereka menilai Perbup itu bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, memberikan penjelasan. Ia menyatakan dengan tegas bahwa penerbitan Perbup tersebut selaras dengan upaya perlindungan lahan pertanian di Trenggalek. Menurutnya, Perbup itu mencerminkan dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.

“Yang digugat itu terkait Perbup tentang luasan sawah berkelanjutan. Memang, RTRW lama kita tahun 2012 belum mengatur detail banyak item lahan sawah,” jelas Doding.

Oleh karena itu, lanjut Doding, DPRD telah memparipurnakan revisi Perda RTRW pada tahun 2020. Namun, hingga kini belum disahkan oleh pemerintah pusat.

Ia menambahkan bahwa selama luasan lahan sawah yang diatur dalam Perbup lebih besar dibandingkan Perda RTRW 2012, hal itu justru merupakan langkah positif. Sebab, Perbup menjadi tindakan sementara yang diperbolehkan undang-undang untuk memastikan lahan teknis pertanian tetap terlindungi.

“Setelah saya konfirmasi ke OPD dan Sekda, luasan lahan sawah yang tercantum dalam Perbup sesuai dengan luasan di Perda RTRW yang baru. Meskipun Perda RTRW baru ini masih tertahan di pusat. Jadi, yang terpenting adalah keamanan luasan lahan kita,” tegasnya.

Doding menilai bahwa regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah justru menambah luasan sawah berkelanjutan, dan hal ini sangat sesuai dengan visi pembangunan Trenggalek. Di sisi lain, langkah ini juga sejalan dengan program nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Visi-misi Presiden Prabowo adalah ketahanan pangan, swasembada, dan perlindungan lahan pertanian. Jika luas lahan kita bertambah, misalnya ada tambahan sawah tahun ini, itu bukan masalah. Masalahnya justru jika berkurang,” ujarnya.

Doding juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan pemerintah daerah, termasuk mengenai tata ruang, tetap mengacu pada visi jangka panjang yang telah ditetapkan oleh daerah dan pemerintah pusat.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami konteksnya. Fokus utama semua regulasi dan kebijakan kita adalah melindungi lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan di masa depan. Proses pengesahan RTRW yang baru juga masih berjalan di pusat,” pungkasnya.

Seperti yang telah diketahui, gugatan empat warga atas Perbup Nomor 22 Tahun 2023 sebelumnya resmi ditolak oleh PTUN Surabaya. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, dan para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 427 ribu. (CIA)

 

Views: 95