TRENGGALEK, bioztv.id – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Trenggalek tahun ini terasa berbeda. Mengusung tagline “May Day is Kolaborasi Day”, momen ini tak hanya jadi ajang seremonial tahunan, tapi juga menjadi potret ekosistem ketenagakerjaan yang sedang dibangun antara pemerintah daerah, perusahaan, dan para pekerja.
Lebih dari sekadar pawai dan hiburan musik, May Day di Trenggalek diisi berbagai kegiatan yang melibatkan langsung para pekerja, perusahaan, dan masyarakat. Mulai dari jalan sehat, donor darah, cek kesehatan gratis, hingga pembagian bibit pohon. Sedikitnya 1.000 peserta memadati kawasan Pasar Pon Trenggalek sejak pagi, menikmati suasana penuh kebersamaan.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin alias Mas Ipin, menegaskan komitmennya untuk menjadikan sektor ketenagakerjaan sebagai prioritas. Bahkan, dalam lima tahun ke depan, Pemkab Trenggalek mencanangkan agenda full employment atau penyerapan kerja maksimal untuk seluruh warga.
“Hari buruh ini kita peringati bersama semua pekerja. Kita canangkan lima tahun ke depan adalah agenda full employment. Artinya, semua warga Trenggalek harus bisa kerja,” tegas Mas Ipin.
Mas Ipin menyebut, saat ini pemerintah daerah sedang menyusun regulasi untuk mendorong keterkaitan antara industri lokal dan potensi tenaga kerja yang ada. Targetnya, warga dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah masuk ke dunia industri. Langkah ini menjadi strategi pemutusan rantai kemiskinan di Trenggalek.
UMK dan Perlindungan Pekerja Jadi PR
Di balik semarak perayaan May Day, ada catatan penting soal kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, khususnya soal Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Trenggalek, Heri Yulianto mengungkapkan, dari 70 perusahaan yang ada di Trenggalek, hasil sampling terhadap 30 perusahaan menunjukkan sudah benar-benar membayar sesuai UMK 2025.
“Jadi dari 70 perusahaan, 30 yang kita sampling sudah membayar sesuai aturan UMK 2025,” ungkap Heri.
Meski begitu, Heri memastikan, hingga saat ini belum ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di wilayah Trenggalek. Terutama untuk sektor industri rokok yang menjadi penyerap tenaga kerja terbanyak. Namun, pergeseran pekerja antar perusahaan memang masih terjadi.
Terkait perlindungan terhadap pekerja, lanjut Heri, wajib diberikan perusahaan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mulai dari jaminan sosial ketenagakerjaan hingga jaminan kesehatan. Jika terjadi PHK, perusahaan juga diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan.
“Kehadiran perwakilan perusahaan dalam May Day ini juga jadi sinyal positif untuk memperkuat relasi dengan pekerja dan pemerintah sebagai mediator.” tegas Heri.
Heri berharap peringatan May Day tahun ini bisa jadi momentum memperkuat kolaborasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah. Tidak hanya saat perayaan, tapi berlanjut dalam upaya peningkatan kesejahteraan buruh dan terciptanya hubungan industrial yang sehat.
“May Day ini jadi pengingat bersama, bahwa pekerja adalah elemen penting dalam pembangunan. Kita ingin perusahaan lebih dekat dengan karyawannya, dan pemerintah hadir sebagai mediator,” pungkas Heri. (CIA)
Views: 4

















