Respon Kasus di Kamulan, Penggiat Sejarah Trenggalek Beberkan Prosedur Penyempurnaan Arca

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Respon kasus perpindahan arca durga dari Kantor Desa kamulan ke Bogor, kalangan pegiat sejarah lokal beberkan prosedur.  Ketua Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmuji, menilai perpindahan arca hanya dengan alasan penyempurnaan tidak tepat dan justru berpotensi menyalahi prosedur pelestarian benda cagar budaya.

Menurut Harmuji, restorasi atau revitalisasi terhadap sebuah arca tidak bisa disamakan dengan membangun rumah yang bisa ditambal sewaktu-waktu. Ada ketentuan ketat yang harus dipatuhi agar nilai sejarah dan keaslian benda tersebut tetap terjaga.

“Kalau restorasi arca itu ada aturan mainnya. Tidak bisa asal tambal atau menyempurnakan bagian yang hilang hanya berdasarkan asumsi atau kemiripan dengan arca lain. Itu berlebihan dan bisa jadi menyesatkan,” tegas Harmuji, Selasa (23/4/2025).

Ia menjelaskan, dalam dunia pelestarian cagar budaya, setiap arca memiliki langgam dan karakteristik khas sesuai zamannya. Mulai dari abad ke-8, era Singhasari, Kadiri hingga Majapahit, setiap periode memiliki corak, busana, dan aksesoris arca yang berbeda.

“Misal kalau arcanya cuma tinggal bagian perut ke bawah, sangat tidak mungkin bisa direstorasi utuh. Karena kita nggak punya data pasti tentang atribut atau perhiasan yang dikenakan, model Upawita, Talikasta, atau bentuk kepala arca itu seperti apa. Kalau dipaksakan justru menambahkan data baru yang tidak valid,” ujarnya.

Harmuji juga membeberkan bahwa dalam proses restorasi arca, harus diawali dengan kajian akademik mendalam. Mulai dari permohonan resmi, penelitian, hingga pembentukan tim ahli yang menilai kelayakan revitalisasi. Tidak bisa semata dilakukan atas dasar dugaan atau sekadar referensi arca lain.

“Bahkan kalau misal bagian yang hilang cuma di sisi samping, itu pun masih harus hati-hati. Biasanya dilakukan metode mirroring dari sisi yang masih ada. Tapi kalau bagian atasnya sudah nggak ada, atau setengah ke atas hilang, ya itu tidak bisa. Karena jenis batu, tingkat keausan, dan teknik pahatnya pun beda,” imbuhnya.

Menanggapi alasan penyempurnaan arca Durga Kamulan yang sempat berpindah ke Bogor, Harmuji menyebut langkah tersebut kurang elok dan tidak sesuai prosedur konservasi benda cagar budaya.

“Kalau tujuannya untuk penyempurnaan, saya kira itu tidak bijak. Karena data aslinya saja belum tentu ada, lalu kenapa harus dipindah? Selain itu, bentuk dan karakternya pasti sulit disesuaikan. Ada banyak kemungkinan spekulasi yang bisa merusak nilai otentiknya,” tandas Harmuji.

Lebih jauh, ia berharap ke depan setiap aktivitas pelestarian benda-benda bersejarah di Trenggalek bisa dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai kaidah arkeologi yang berlaku. Mengingat, setiap warisan sejarah adalah aset penting yang tidak bisa ditangani secara serampangan.

“Jangan sampai demi dalih penyempurnaan justru malah menghilangkan jejak autentik sejarah kita. Semua harus melalui mekanisme yang benar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikabarkan hilang, sebuah arca bersejarah dari Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek ternyata sudah sampai di Bogor. Arca tersebut dibawa oleh mantan Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta. Yang menjadi sorotan, pemindahan arca bernama Durga Mahesa Sura Mardhini itu dilakukan tanpa dokumen resmi atau berita acara. (CIA)

Views: 3