TRENGGALEK, bioztv.id – Setelah sempat menjadi sorotan, kasus pengrusakan Polsek Watulimo akhirnya memasuki babak baru. Sebanyak 10 tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, yang dijadwalkan berlangsung setelah Lebaran 2025.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Jawa Timur. Para tersangka saat ini sudah dalam penahanan di Rutan Kelas IIB Trenggalek selama 20 hari ke depan.
“Rencana persidangan, jika tidak ada kendala, kemungkinan akan digelar antara tanggal 8 atau 10 April 2025, setelah Lebaran,” ujar Yan Subiono.
Barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan ini cukup beragam, mulai dari pecahan kaca, bongkahan batu, hingga potongan pagar yang hancur akibat aksi brutal para tersangka.
Dua Penghasut, Delapan Eksekutor
Dalam kasus ini, 10 tersangka memiliki peran berbeda. Dua di antaranya, yakni WES dan NRA, diduga sebagai penghasut massa untuk melakukan pengrusakan. Keduanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya, yakni YP, RA, AP, BP, AM, SAP, S, dan KW, terlibat langsung dalam aksi perusakan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya diketahui bahwa, aksi perusakan ini terjadi saat sekelompok orang mengamuk di Polsek Watulimo, menghancurkan kaca jendela, merusak pagar, serta merusak beberapa bagian gedung. Kejadian ini memicu perhatian publik, terutama terkait bagaimana tindakan hukum akan ditegakkan terhadap para pelaku.(CIA)
Views: 3

















