Pelantikan CPNS & PPPK Molor, Mas Ipin Pastikan PPPK Trenggalek Sebelum Dilantik Tetap Bekerja

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, atau yang akrab disapa Mas Ipin, memberikan penjelasan terkait keluhan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Trenggalek yang belum dilantik.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Mas Ipin menjawab keresahan yang dialami para CPNS dan PPPK, terutama terkait penundaan pelantikan yang membuat mereka kehilangan penghasilan. Pasalnya, para CPNS yang sebelumnya sudah bekerja, saat ini mereka sudah resign dari tempat kerja lamanya.

“Banyak pertanyaan yang masuk ke pesan media sosial saya, baik melalui DM maupun komentar di Instagram, terkait pelantikan CPNS dan PPPK. Saya ingin menjelaskan bahwa BKN menjadwalkan pelantikan CPNS direncanakan serentak pada Oktober 2025, sedangkan PPPK akan dilantik pada Maret 2026,” ujar Mas Ipin dalam video yang diunggahnya.

Bupati Trenggalek ini menegaskan bahwa PPPK di Trenggalek sebagian besar merupakan mantan tenaga honorer. Karena PPPK Trenggalek awalnya bertujuan untuk meningkatkan status kepegawaian dari honorer menjadi PPPK.

“Jadi, meski belum dilantik, mereka tetap bisa bekerja di satuan unit kerjanya masing-masing,” jelasnya.

Mas Ipin juga meminta untuk PPPK tidak risau dan tetap sabar menunggu hingga proses pelantikan digelar, karena mereka dipastikan tetap bisa bekerja dan berpenghasilan hingga pelantikan digelar.

“Bagi PPPK, satuan kerja masing-masing akan memperpanjang kontrak kerja hingga pelantikan. Jadi, tidak ada masa jeda tanpa penghasilan,” ucapnya.

Sementara itu, untuk CPNS, Mas Ipin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek awalnya telah merencanakan pelantikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada Mei atau Juni 2025.

“Jumlah CPNS yang akan dilantik sekitar 100 orang, termasuk fresh graduate dan beberapa dari luar kota,” imbuhnya.

Namun, BKN telah menetukan jadwal pelantikan pada akhir tahun, sedangkan Pemerintah daerah yang sudah menentukan jadwal pelantikan harus menyesuaikandengan pusat.

“Kita masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar CPNS mendapatkan NIP. Setelah NIP turun, barulah hak-hak mereka bisa diterima,” jelasnya.

Dengan penjelasan ini, Bupati Trenggalek berharap dapat meredakan keresahan para CPNS dan PPPK. Karena regulasi pelantikan untuk CPNS maupun PPPK sudah ditentukan oleh BKN. Sementara itu pemerintah daerah tinggal menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Mohon maaf jika ada penundaan, dan selamat menunaikan ibadah puasa,” tutup Mas Ipin.(CIA)

Views: 3