TRENGGALEK, bioztv.id – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menggelontorkan anggaran hingga Rp 5 miliar untuk sosialisasi Pilkada 2024, angka golput justru meningkat dibandingkan Pilkada sebelumnya. Penurunan partisipasi pemilih ini memunculkan berbagai kritik dan pertanyaan, termasuk efektivitas sosialisasi yang dilakukan.
Komisioner KPU Trenggalek, Imam Nurhadi, alias Nuha mengakui tingkat partisipasi pada Pilkada 2024 mengalami penurunan. Pasalnya, tingkat kehadiran pemilih Pilkada Tahun 2024 sejumlah 75%, namun, faktanya hanya tercapai 62,51%.
“Pada Pilkada 2020, partisipasi masyarakat mencapai 67,9%. Namun, tahun ini hanya 62,51%, turun sekitar 5,39%,” ujar Imam, Senin (4/12).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang memengaruhi penurunan ini. Salah satunya adalah fakta bahwa Pilkada kali ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni petahana Muhammad Nur Arifin dan Syah Muhammad Nata Negara. Hal ini membuat antusiasme masyarakat menurun. Selain itu, jumlah TPS yang lebih sedikit juga menjadi penghambat.
“Pada 2020, ada 1.550 TPS. Tahun 2015, jumlahnya 1.300, sedangkan Pilkada Tahun 2024 hanya 115. Jarak TPS yang lebih jauh dari tempat tinggal pemilih juga memengaruhi niat masyarakat untuk datang ke TPS,” jelasnya.
Selain itu, Nuha mengakui adanya kendala dalam distribusi undangan pemilih. Pasalnya, sejumlah undangan pemilih tidak bisa didistribusikan hingga hari H Pilkada.
“Ada yang tidak terdistribusi karena berbagai faktor, seperti pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, atau tidak kembali ke daerah asal saat Pilkada. Persentasenya mencapai sekitar 2%,” tambahnya.
Namun, Imam menegaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan secara maksimal hingga ke tingkat TPS, bahkan melalui woro-woro di masjid dan mushola.
“Metode ini sangat efektif, banyak masyarakat yang akhirnya ingat untuk datang ke TPS setelah mendengar pengumuman di masjid,” katanya.
Terkait kritik dari berbagai pihak, seperti tim pemenangan dan Bawaslu, Imam memberikan tanggapan tegas. Menurutnya, tudingan bahwa sosialisasi tidak tepat sasaran tidak sepenuhnya benar. Disisi lai terkait masukan inovasi pemebrian hadiah bagi pemilih seperti yang diusulkan Bawaslu juga dinilai tidak sesuai regulasi
“Mungkin ada pihak yang tidak mengetahui sejauh mana upaya yang sudah kami lakukan. Kami mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa memilih adalah hak, bukan kewajiban yang memerlukan iming-iming tertentu.
“Memberikan hadiah untuk menarik pemilih justru bertentangan dengan prinsip pendidikan pemilih. Jika mereka memilih hanya karena stimulus, pendidikan pemilih dianggap gagal,” pungkas Nuha. (CIA)
Views: 1

















