Kasus Kyai S Pimpinan Pondok Kampak Dinyatakan P21, Akhir Bulan Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan S, kini memasuki babak baru. S yang merupaakan seorang pimpinan atau pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Saat ini berkas dinyatakan P21 atau lengkap. Selanjutnya, Polisi akan melimbahkan perkara ini ke kejaksaan negeri Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, sesuai keterangan para saksi dan tersangka, S, diduga menghamili santrinya hingga melahirkan seorang bayi laki-laki. Tes DNA yang telah dilakukan membuktikan bahwa tersangka S adalah ayah biologis bayi tersebut.

“Kami telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 19 November 2024, dan dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua direncanakan pada 28 November 2024, sehari setelah Pilkada,” ujar AKP Zainul Abidin.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan enam saksi dan hasil tes DNA.

“Selain keterangan saksi dan petunjuk, hasil tes DNA menjadi alat bukti utama yang menguatkan bahwa tersangka adalah ayah biologis dari bayi korban,” tambah Zainul Abidin.

Namun, hingga saat ini, tersangka S masih menyangkal tuduhan tersebut.  Sejak ditetapkan sebagai tersangka, S telah ditahan di Rutan Kelas 2B Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Trenggalek menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang,” jelasnya Zainul Abidin.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi tersangka sebagai figur publik yang memiliki pengaruh besar di komunitasnya Kasus ini pertama kali terungkap setelah kehamilan korban mulai terlihat. Korban akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki, yang menjadi bukti kunci dalam kasus ini.(CIA)