Tuntutan Bertambah 2 Tahun, Pemilik Ponpes di Karangan & Anaknya Terancam Penjara Lebih Lama

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPersidangan kasus asusila yang mengguncang sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek kembali memasuki babak baru. Dua terdakwa, Masduki (72) dan Muhammad Faisal Subhanadi (37), kini menghadapi ancaman hukuman yang semakin berat.

Kejaksaan Negeri Trenggalek menuntut langsung keduanya dengan tambahan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan pekan ini.

Jaksa Tambah Tuntutan dari Perkara Terpisah

Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Hendryko Prabowo, menjelaskan bahwa jaksa mengajukan tuntutan baru karena menemukan perkara lain yang belum masuk dalam putusan sebelumnya. Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada kedua terdakwa dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami membuktikan dakwaan alternatif pertama dan menuntut pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Hendryko, Rabu (15/4/2026).

Jaksa Gunakan Konsep “Delik Tertinggal”

Jaksa menyusun tuntutan tambahan ini dengan menggunakan konsep “delik tertinggal”. Artinya, terdakwa melakukan tindak pidana lain yang belum sempat masuk dalam persidangan pertama.

Jaksa juga tetap menghitung hukuman sebelumnya agar total pidana tidak melampaui batas maksimal yang diatur undang-undang.

“Karena ini delik tertinggal, kami memperhitungkan pidana sebelumnya. Total hukuman keduanya kini mencapai 11 tahun 6 bulan dan masih di bawah batas maksimal 12 tahun,” jelas Hendryko.

Jaksa menyusun tuntutan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan terbaru dalam KUHP.

Lima Korban, Jaksa Pisahkan Berkas Perkara

Kasus ini melibatkan sedikitnya lima anak sebagai korban. Untuk mempercepat proses hukum, jaksa memisahkan berkas perkara (splitsing) berdasarkan laporan dan waktu kejadian.

“Awalnya ada enam laporan. Karena korbannya banyak, kami memisah perkara. Perkara pertama sudah diputus 9 tahun, sedangkan sisanya kami gabungkan dalam satu berkas yang sedang disidangkan,” ungkapnya.

Hakim Akan Tentukan Vonis Pekan Depan

Majelis hakim akan menentukan nasib kedua terdakwa dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada 23 April 2026. Jaksa berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk dampak yang dialami para korban.(CIA)

Views: 28