TRENGGALEK, bioztv.id – Tahap Verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan bakal calon kepala daerah (Bacakada) di Trenggalek hampir selesaii. Pasangan calon dari jalur perseorangan, Cahyo Hendriadi dan Soeripto, sudah serahkan perbaikan dukungan yang cukup besar. Jumlahnya mencapai lebih dari 156.000 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menjelaskan bahwa Setelah selesai verifikasi faktual pertama, tahapan selanjutnya adalah pasangan calon dapat melakukan perbaikan syarat dukungan. Pada proses ini, pasangan calon dari jalur perseorangan telah menyampaikan perbaikan syarat dukungannya.
“Verifikasi administrasi syarat dukungan bacakada perseorangan tahap dua sudah berlangsung sejak 18 Juli hingga 28 Juli,” ujar Istatiin.
Verifikasi administrasi ini menggunakan aplikasi SIlonkada, di mana setiap dukungan dicermati dan dicocokkan dengan surat pernyataan dukungan, serta KTP elektronik.
“Jadi, elemen data selama sesuai maka statusnya adalah memenuhi syarat. Kami juga memeriksa kegandaan, baik ganda internal maupun potensi ganda,” jelasnya.
Dalam proses verifikasi administrasi ini, kecamatan Watulimo menjadi daerah dengan jumlah dukungan terbanyak, yaitu lebih dari 29.000 dukungan.
“Sedangkan 11 kecamatan lainnya memiliki dukungan antara 9.000 hingga lebih dari 10.000 dukungan,”imbuhnya.
Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan yang kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten.
“Jumlah syarat minimal dari kekurangan saat verifikasi faktual pertama, yaitu sekitar 35.700 dukungan. Jika memenuhi itu maka akan lanjut ke verifikasi faktual kedua,” tambah Istatiin.
Proses verifikasi faktual kedua akan dilakukan dengan metode yang sama seperti verifikasi faktual pertama, yaitu mendatangi masing-masing pendukung untuk memeriksa identitas dan menanyakan dukungan mereka.
“Kami akan sensus mendatangi masing-masing pendukung untuk dicek terkait identitas dan dukungannya,” kata Istatiin.
Terkait adanya pihak yang tidak diperbolehkan mendukung namun masuk ke dalam data pendukung, Istatiin menjelaskan bahwa pada verifikasi administrasi, pekerjaan yang tertulis lainnya atau swasta masih memenuhi syarat.
“Tetapi saat verifikasi faktual, jika ternyata yang bersangkutan adalah komisioner, PPK, atau penyelenggara lainnya, maka tidak memenuhi syarat karena pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu, termasuk juga TNI POLRI dan lain sebagainya dilarang memberikan dukungan,” terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan karena namanya masuk dalam daftar pendukung, Istatin menyarankan agar dapat melakukannya dengan mengakses laman www.infopemilu.go.id.
“Di situ ada menunya untuk menyampaikan keberatan,” tutup Istatiin.(CIA)
Views: 4

















