TRENGGALEK, bioztv.id – Fakta dibalik organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tapi masih tercatat sebagai organisasi masyarakat (Ormas) aktif di laman resmi sistem satu data statistik sektoral pemkab trenggalek akhirnya terbongkar. Dalam data tersebut, hti masih tercatat aktif dengan alamat sekretariat di lingkungan Cengkong, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, Widarsono, mengatakan, jika sejak HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang, Bakesbangpol Trenggalek telah menghapus data tersebut dari daftar Ormas aktif.
“Kalau di kami sudah tidak ada, sejak dinyatakan sebagai Ormas terlarang, langsung kami hapus. Data HTI ini muncul di big data dalam laman Satu Data milik Kominfo,” terang Widarsono.
Widarsono menduga munculnya data HTI di laman Satu Data Pemkab Trenggalek disebabkan oleh tidak diperbaruinya data tersebut secara berkelanjutan.
“Mungkin pihak lain tidak mengakses data terbaru secara continue. Karena kami sudah laporkan kepada OPD yang mengakses big data,” paparnya.
Ia juga memastikan bahwa di Kabupaten Trenggalek, HTI sudah tidak aktif berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Bakesbangpol dan instansi terkait.
“HTI di Trenggalek sudah tidak aktif, karena kami melakukan monitoring dengan instansi samping,” Jelasnya.
Widarsono juga menambahkan, jika Bakesbangpol tidak memilik hak akses untuk merubah data pada laman www.satudata.trenggalekkab.go.id
“Laman tersebut dikelola dinas Kominfo, sehingga yang memiliki hak akses adalah Dinas Kominfo, “ Pungkasnya.
Kemunculan data HTI di laman Pemkab Trenggalek menjadi pengingat pentingnya pembaharuan data secara berkala. Hal ini untuk memastikan akurasi informasi dan menghindari kesalahpahaman.
Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan peraturan ini, HTI resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017. Keputusan pembubaran ini diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.(CIA)