Gaji 2,5 Juta/Bulan, Lowongan Calon PPK Pilkada 2024 di Trenggalek Mulai Dibuka

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Perekrutan penitai pemungutan kecamatan (PPK) untuk pemilu kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 sudah dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memastikan jika perekrutan Ad Hoc PPK dilakukan sejak 23 April hingga 16 Mei 2024. Kontrak kerja PPK rencananya mencapai 9 bulan dengan gaji Rp 2,5 Juta perbulannya.

Komisioner KPU Trenggalek, Nurani Soyomukti  menegaskan bahwa perekrutan dilakukan secara terbuka sesuai dengan Surat Keputusan (SK) juknis 476 dari KPU RI. Keputusan Ini menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat, termasuk anak-anak muda, serta panitia ad hoc Pemilu kemarin.

“Tahapan harus dimulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, hingga proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Administrasi Kepemiluan Bersama (SIAKBA), dengan berkas asli dikirimkan langsung ke KPU.” Ujar Nurani.

Lebih lanjut, Nurani menjelaskan bahwa setelah tahapan pendaftaran, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan tes tulis pada tanggal 6 hingga 8 Mei, yang akan diikuti oleh wawancara.

“Tes tulis akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer-Assisted Test (CAT), sesuai dengan keputusan dalam Pleno KPU sebelumnya. Rencananya, lokasi tes akan berada di SMK Islam Durenan.”

Nurani juga menyampaikan optimisme terkait partisipasi masyarakat dalam perekrutan ini. Ia meyakini jika partisipasi akan meningkat. Pasalnya, tingkat kesulitan teknis pada Pilkada dinilai jauh lebih mudah jika dibandingkan pada Pemilu legislatif dan Pilpree kemarin.

“Dengan tingkat kerumitan yang lebih rendah, diharapkan lebih banyak pendatang baru yang mendaftar.”  Imbuhnya.

Sesuai kebutuhan di Kabupaten Trenggalek, PPK yang dibutuhkan sejumlah 5 orang perkecamatan kali 14 Kecamatan, yakni 70 orang.  Sedangkan untuk jumlah PPS sebanyak 3 orang per desa kali 157 Desa dan kelurahan se Trenggalek. Totalnya mencapai 471 orang.

“Untuk kontrak kerja PPK selama 9 bulan dan PPS selama 8 bulan” Ungkap Nurani.

Sementara itu terkait honorarium, Nurani menegaskan bahwa standar honorarium untuk semua kabupaten dan kota sama.

“Ketua PPK akan mendapatkan Rp2.500.000,- dan anggota PPK sebesar Rp2.200.000,-. Sedangkan untuk PPS, ketua akan mendapatkan Rp1.500.000,- dan anggota sebesar Rp1.300.000,-.” Jelas Nurani.

Dalam menjaga integritas dan profesionalisme, Nurani menegaskan bahwa persyaratan yang telah ditetapkan harus dipatuhi, termasuk mengenai usia minimal 17 tahun, kesehatan jasmani dan rohani, serta tidak menjadi anggota partai politik.

“Syarat-syarat tersebut akan diperiksa dan semua peserta akan menjalani tes dan wawancara,” Pungkas Nurani Soyomukti. (CIA)