TRENGGALEK, bioztv.id – Terdampak hasil putusan mahkamah konstitusi (MK), Masa jabatan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, alias Mas Ipin, akan berakhir saat dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Hal ini sesuai dengan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin alias Mas Ipin mengatakan, salah satu amar putusan yang dibacakan MK terkait gugatan UU Pilkada yakni, kepala daerah dan wakil kepalad aerah hasil Pilkada tahun 2020 akan menjabat hinga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Sebelum adanya gugatan masa jabatan akan berakhir pada Desember 2024,” Ujar Mas Ipin.
Lebih lanjut Mas Ipin mengatakan, dengan adanya putusan MK ini, masa jabatannya akan berakhir hingga tahun 2025, tergantung pada situasi dinamika pasca Pilkada 2024. Diperkirakan. Diperkirakan masa jabatan itu akan berakhir antara bulan 6, 7, atau hingga bulan 8 tahun 2025. Hal ini juga tidak terlepas apakah nanti akan banyak gugatan ke MK atau tidak.
“Karena kan ini pilkadanya besar sekali ya, ada skitar 500an daerah, sedangkan di MK mungkin ruang sidangnya hanya 3 atau berapa. jadi bayangkan kalau nanti banyak gugatan mungkin jeda waktunya juga lama,” jelas Mas Ipin.
Sesuai rilis resminya, MK memutuskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024. MK memutus kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 menjabat hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Sesuai Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024. Sementara Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun.
MK menyatakan, jika Pasal 201 Ayat (7) UU No 10/2016, bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dengan UUD 1945.
MK juga menyatakan menolak permohonan 11 kepala daerah yang meminta pelaksanaan pilkada serentak dibagi dua, yaitu November 2024 untuk kepala daerah hasil pemilihan sebelum 2020 dan April 2025 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.(CIA)
Views: 1
















