Rampasan Negara 130 Juta dari Terpidana Korupsi PDAU Diserahkan Kejaksaan ke Pamkab Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kejaksaan Negeri Trenggalek menyerahkan uang titipan pengganti atau denda pengembalian kerugian negara sebesar Rp130.256.000 kepada kas daerah Kabupaten Trenggalek. Uang tersebut berasal dari pengembalian terpidana korupsi perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) Trenggalek, Gatot Purwanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, M Akbar Yahya, mengatakan bahwa uang sebesar Rp130.256.000 yang dititipkan di rekening Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari uang pengganti yang harus dibayarkan Gatot Purwanto kepada negara. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106 PNSBY tanggal 26 April 2022.

“Uang ini nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurangan subsider dari pidana yang dijatuhkan kepada terpidana Gatot Purwanto.” kata Akbar Yahya dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra menjelaskan, perkara Gatut Purwanto ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan nomor 106 tanggal 26 April 2022, yang merupakan split-an dari perkara mantan Bupati Trenggalek Soeharto, serta terpidana yang sekarang masih upaya hukum PK atas nama Tatang istiawan.

Gatot Purwanto dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan, dan pidana uang pengganti sebesar Rp638 juta subsider 1 tahun penjara.

“Dalam proses penyidikan, terpidana Gatot Purwanto telah mengembalikan uang sebesar Rp130.256.000. Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan lainnya di Kejaksaan Negeri Trenggalek,” kata Gigih.

Untuk melaksanakan putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menerbitkan surat perintah penyerahan uang tersebut ke kas daerah. Uang tersebut kemudian disetorkan secara non tunai, secara transfer, dari rekening penerimaan lainnya yang berada di BNI kantor cabang pembantu Trenggalek ke rekening Bank Jatim atas nama rekening kas umu daerah (RKUD) Kabupaten Trenggalek.

“Setelah dilakukan perhitungan, subsider dari Rp130 juta tersebut adalah 73 hari. Sehingga masih sisa 9 bulan 17 hari untuk penghitungan subsidernya,” Pungkas Gigih. (CIA)

Views: 44