Perda PDRD Disahkan, Benarkah Tarif Retribusi Rumah Sakit di Trenggalek Langsung Naik ?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Ranperda pajak daerah dan retribusi (PDRD) di Trenggalek resmi disahkan menjadi perda. Salah satu dampaknya, jika sebelumnya kenaikan tarif retribusi dan pajak daerah bisa ditentukan bupati tanpa melibatkan DPRD, Saat ini Bupati wajib konsultasi dengan DPRD. Perda ini akan diterapkan mulai Januari 2024 mendatang.

Penyusunan Perda PDRD ini adalah tindak lanjut dari Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah (HKPD). Kemudian UU ini ditindaklanjuti dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun Tahun 2023. Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa pajak dan retribusi itu dijadikan satu peraturan. Sehingga beberapa peraturan lama terkait pajak daerah dan retibusi dijadikan 1 perda.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, terkait isu tarif rumah sakit akan naik setelah disahkannya perda PDRD dinilai tidak benar. Pasalnya, Pada Perda PDRD tidak menyebutkan kanaikan tarif rumah sakit daerah. Namun pada Perda ini justru mewajibkan Bupati untuk konsultasi dengan DPRD saat akan menaikkan tarif pajak maupun retribusi. Hal ini sebagai bentuk pengejawantahan DPRD sebagai wakil rakyat.

Doding juga menambahkan, jika pada peraturan sebelumnya, penentuan kenaikan tarif retribusi dan pajak tidak harus konsultasi dengan DPRD. Tapi Bupati bisa langsung menentukannya melalui peraturan bupati (perbub). Sesuai ketentuan, perda PDRD ini akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2024 mendatang. Sehingga pada 23 Oktober 2023 ini perda tersebut harus sudah dikirim ke kementerian.

 

Views: 28