Dugaan Korupsi Anggaran Desa Ngulan Kulon, Berkas Masih Nyantol di Kejaksaan Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan korupsi anggaran desa Ngunakunon, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, berkas masih nyantol di Kejaksaan. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan Polres Ke Kejaksaan sekitar 3 bulan lalu. Namun hingga awal bulan Juli belum ada keputusan apakah berkas tersebut akan P21 atau sebaliknya.

Dugaan korupsi anggaran desa yang terjadi di Desa Ngulankulon ini diketahui terjadi pada tahun 2020 lalu. Terkait hal ini, Polres Trenggalek sudah terbitkan LP sejak 24 Juni tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, Petugas sudah menetapkan 2 tersangka. Yakni Kepala Desa Ngulankulon dan bendahara desa setempat. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Karena perkembangan kasus akan tergantung fakta dipersidangan. Sheingga fakta fakta baru itu akan menjadikan pijakan untuk melangkah ke tahap berikutnya. Terlebih pada dasarnya kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri, dan selalu ada pihak lain yang menjadi penyerta.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menyampaikan, Untuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi kepala desa ngulankulon dan bendaharanya, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Trenggalek sejak sekitar 3 bulan lalu.

Agus Salim juga menambahkan, sesuai hasil komunikasi Satreskrim Polres Trenggalek dengan jajaran JPU Kejaksaan, dalam waktu dekat berkas akan di P21. Sehingga  Pihaknya masih menunggu keputusan dari JPU.  Apakah berkas tersebut akan di P21, yakni diterima dilanjutkan ke tahapan berikuatnya, atau justru sebaliknya. Yakni berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Artinya  meskipun sudah lebih dari 14 Hari sejak pelimpahan berkas, Polisi masih menunggu keputusan JPU

Views: 34