Keluar Dari PKS Tapi Tidak Mundur Dari Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran Wakil Siapa ?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Mundurnya satu anggota Fraksi PKS DPRD Trenggalek dan pindah ke PDI Perjuangan masih menjadi polemik. Meski yang bersangkutan mundur dari PKS, namun tidak disertai pengunduran diri dari status keanggotaan DPRD. Sementara itu saat seseorang menjadi anggota DPRD, juga representasi dari Partai Politik.

Menurut salah satu pentolan anggota Fraksi PKS DPRD Trenggalek, terkait mundurnya salah satu anggota Fraksi PKS, yaitu Dasiran, pihaknya tidak mempermasalahkan langkahnya. Pasalnya, tu adalah hak pribadi seseorang untuk bergabung ataupun keluar dari keanggotaan partai Politik. Proses pengunduruan itu saat ini juga sudah diproses DPD PKS Trenggalek dan tinggale menunggu surat keputusan pemberhentian dari DPP PKS. Setelah surat itu turun baru nanti akan dilakukan tahapan pergantian antar waktu (PAW).

Lebih lanjut salah satu anggota Fraksi PKS DPRD Trenggalek, Agus Cahyono menjelaskan, terkait regulasi perpindahan parpol angota fraksi ini dinilai tumpang tindih. Pasalnya, dari hasil koordinasi Sekretariat DPRD dengan pemprov Jatim, diketahui jika selama seseorang tidak mundur dari keanggotaan DPRD dan belum dilakukan PAW, maka ia masih bisa mendapatkan hak haknya sebagai anggota DPRD. Sementara itu, saat ini Dasiran sudah mundur dari keanggotaan PKS. Sehingga Fraksi PKS juga akan mencabut rekomendasi yang bersangkutan dari berbagai struktur alat kelengkapan dewan (AKD).

Agus juga mencontohkan, saat seseorang anggota DPRD keluar dari keanggota parpol yang menghantarkan dirinya menjadi anggota DPRD, maka akan kesulitan untuk mengakses sejumlah administrasi. Misalkan, administrasi keuangan untuk reses. Saat akan melakukan kegaitan reses harus jelas asal usul keanggotaan seseorang dari fraksi mana. Ketika anggota DPRD mengundurkan diri dari Parpol maka dia sudah tidak bisa lagi mengakses kegiatan reses dari parpol yang ditinggalkan. Dampaknya proses administrasinya menjadi cacat.

Views: 62