TRENGGALEK, bioztv.id – Kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa dan menyebabkan nelayan hilang berulang kali terjadi. Ironisnya, dari sejumlah Nelayan Trenggalek yang menjadi korban, mayoritas tidak melengkapi diri dengan alat keselamatan. Hal ini juga dibenarkan pihak PPN Prigi, selama ini masih banyak nelayan yang enggan gunakan life jacket.
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Ririn Sugihariyati, menyoroti minimnya alat keselamatan sebagai salah satu faktor penyebab fatalnya dampak kecelakaan laut. Ia mengungkapkan bahwa banyak nelayan enggan melengkapi diri dengan alat keselamatan seperti jaket pelampung.
“Nelayan kami memang agak khusus. Mereka merasa sudah berani di laut sehingga tidak memperdulikan alat kelengkapan keselamatan mereka,” ungkap Ririn.
Ia menambahkan, kapal-kapal di bawah 5 GT sebenarnya sudah dilengkapi dengan jaket pelampung, tetapi nelayan tidak membawanya saat melaut.
“Kapal-kapal di bawah 5 GT itu agak susah untuk lapor kepada Syahbandar. Jadi kami hanya mengecek mereka yang sudah lapor dan melengkapi semua kelengkapannya,” kata Ririn.
Selama dua tahun terakhir, angka kecelakaan laut yang memakan korban jiwa nelayan asal Trenggalek cukup tinggi. Ririn menuturkan, mayoritas nelayan di Trenggalek tidak memakai alat keselamatan diri saat berlayar.
“Nelayan di PPN Prigi, terutama nelayan kecil, merasa keberatan jika harus membawa alat keselamatan. Saat diingatkan, mereka beralasan alat keselamatan tersebut justru membuat risih ABK saat beraktivitas mencari ikan di laut,” paparnya.
Padahal, menurut Ririn, seluruh perahu maupun kapal nelayan wajib membawa alat keselamatan pada saat berlayar.
“Kapal di bawah 5 GT wajib untuk membawa life jacket. Jadi kalau ABK-nya dua, mereka harus membawa dua,” tegasnya.
Ririn menambahkan, untuk kapal berkapasitas lebih dari 5 GT, sebelum diterbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), maka wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).
“Tak hanya menyangkut keselamatan, keberadaan kapal perikanan juga harus laik simpan dan laik tangkap, artinya wajib memiliki tempat untuk menyimpan ikan serta memiliki alat tangkap ikan yang ramah lingkungan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (26/3/2024), sebuah perahu pancing di Teluk Prigi mengalami kecelakaan. Satu ABK ditemukan meninggal dunia dan satu lainnya masih hilang.
Sebelumnya, pada 7 September 2023, KM Mandala asal PPN Prigi yang ditumpangi 23 ABK mengalami kecelakaan di Pantai Gayasan, Kabupaten Blitar. Akibatnya, 8 ABK dinyatakan hilang dan 15 ABK selamat.
Pada bulan Agustus 2023, dua kapal asal Trenggalek digulung ombak di Pantai Gladak, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung. Akibatnya, empat nelayan meninggal dunia.(CIA)
Views: 25

















