Circle Pasar Sabu & Double L di Trenggalek Terbongkar, 11 Tersangka dipenjara 3 Lainnya Tidak

oleh
oleh
Circle Pasar Sabu & Double L di Trenggalek Terbongkar, 11 Tersangka dipenjara 3 Lainnya Tidak
Circle Pasar Sabu & Double L di Trenggalek Terbongkar, 11 Tersangka dipenjara 3 Lainnya Tidak

TRENGGALEK, bioztv.id – Circle peredaran narkoba di Kabupaten Trenggalek terbongkar, ribuan pil double L, sabu sabu dan sejumlah barnag bukti lainnya diangkut jajaran Polres Trenggalek. Sementara itu 14 orang yang terlibat ditetapkan tersangka. Namun 3 diantaranya tidak dipenjara karena memenuhi ketentuan restorative justice (RJ).

Sesuai rilis Polres Trenggalek, selama bulan januari hingg Februari tahun 2023 ini, Jajaran Satreskoba bongkar 11 kasus peredaran Narkoba dan okerbaya di Trenggalek. Dari 11 kasus tersebut ada 14 orang yang ditetapkan tersangka. Para tersangka merupakan warga Trenggalek dan Tulungagung. Dari 14 tersangka, yang ditahan ada 11, sedangkan 3 lainnya dilakukan restorative justice dan akan menjalani rehabilitasi di BNNK Trenggalek.

Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek AKP Puguh Wardoyo menyampaikan, Dari 11 Kasus peredaran narkoba yang terbongkar ini, beberapa barang bukti yang sudah diamankan petugas diantaranya 1,82 Gram sabu sabu, 6.111 butir pil doule L, 13 Unit HP, 2 Unit Timbangan digital, dan uang Tunai 3 Juta Rupiah.

‪Saat ini 11 tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pera tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.  Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Views: 475