TRENGGALEK, bioztv.id – Jabatan belum genap satu periode, ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek sudah diganti. Dampaknya, alat kelengkapan DPRD (AKD) yang lain juga mengalami pergeseran. Alasan pergeseran ini diklaim murni atas adanya usulan atau permintaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Rapat Paripurna pergeseran AKD ini dilakukan pada 18 januari 2023. Kegiatan ini merupakan agenda perubahan kedua atas keputusan DPRD nomor 5 tahun 2022 tentang susunan pimpinan dan anggota AKD. Pergeseran anggota di AKD ini mengacu pada tartib dimana setiap tahun anggaran diperbolehkan terjadinya pergeseran anggota. Sedangkan pergantian pimpinan AKD tersebut yakni Ketua Bapemperda yang dijabat Kholis Widodo digantikan oleh Amin Tohari yang sebelumnya menjabat Sekretaris Komisi 2. Kemudian Sekretaris Komisi 2 diganti Kholis widodo. Keduanya merupakan anggota DPRD dari fraksi-PKB.
Pimpinan Rapat paripurna, Agus Cahyono Menyampaikan, terkait ketentuan pergeseran AKD diakui sempat ada dinamika. Namun setelah dilakukan pencermatan, hasilnya tidak ada permasalahan. Sesuai Tatib DPRD, masa jabatan pimpinan AKD adalah 2 tahun 6 bulan, namun tidak ada kata maksimal, minimal dan kata wajib sehingga ada kelonggaaran ruang pergantian. Kemudian pada aturan lain juga menyebutkan, jika terjadi pergeseran pimpinan, maka sifatnya hanya meneruskan jabatan saja.
Agus juga menambahkan, Sesuai tatib, setiap awal tahun anggaran AKD DPRD bisa dilakukan pergeseran. Sehingga usulan Fraksi PKB untuk menggeser anggota fraksinya juga bisa dilakukan pada awal tahun ini. Disisi lain, posisi pergeseran anggota dan pimpinan AKD, khususnya dari Sekretaris Komisi ke Ketua Bapemperda ini tidak ada tafsir pelarangan. Pasalnya, pergantian personil pimpinan ini sifatnya hanya meneruskan saja bukan pada konteks roling.
Views: 69
















