Masih Bisa Terima Gaji, Pemecatan 2 Kades Korupsi di Trenggalek Tunggu Putusan Pengadilan ?

oleh
oleh
Masih Bisa Terima Gaji, Pemecatan 2 Kades Korupsi di Trenggalek Tunggu Putusan Pengadilan ?

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemecatan terhadap dua kepala desa (Kades) yang tererat kasus korupsi di Kabupaten Trenggalek masih menunggu putusan pengadilan. Selama belum incrach, kades tersebut hanya akan diberhentikan sementara dan masih bisa menerima penghasilan tetap (siltap), namun gaji itu tidak beserta tunjangannya.

Menurut keterangan sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Trenggalek, sesuai ketentuan yang ada, jika kepala desa ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi maka akan diberhentikan sementara. Setelah adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incrach), maka yang bersangkutan akan diberhentikan tetap atau dipecat. Ketentuan ini juga berlaku untuk dua kepala desa yang saat ini terjerat dugaan kasus korupsi, yakni Kepala Desa Ngulanwetan dan Kepala desa Ngulankulon.

Lebih lanjut Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto menjelaskan, Dua kepala desa yang ditetapkan tersangka ini terjerat kasus yang sama, yakni penyalahgunaan anggaran desa. Untuk kasus yang terjadi di Desa Ngulanwetan sebelumnya sudah menjerat 3 perangkat desa, hingga akhirnya menyeret Kepala Desa setempat. Sedangkan untuk kasus di Desa Ngulankulon saat ini masih ditangani jajaran Polres Trenggalek.

Seperti doberitakan sebelumnya, Dipenghujung Tahun 2022, dua kepala desa di Kabupaten Trenggalek terjerat kasus dugaan korupsi anggaran desa. Kedua kepala desa tersebut saat ini sudah berstatus tersangka. Dari kedua kepala desa tersebut satu diantaranya sudah mendekam di Rutan kelas 2B Trenggalek sedangkan satu lainnya belum ditahan.

Views: 157