Penanganan Penghapusan Honorer Tahun 2023, Pemkab Trenggalek Masih Hitung Beban Kerja OPD

oleh
oleh
Penanganan Penghapusan Honorer Tahun 2023, Pemkab Trenggalek Masih Hitung Beban Kerja OPD
Penanganan Penghapusan Honorer Tahun 2023, Pemkab Trenggalek Masih Hitung Beban Kerja OPD

TRENGGALEK, bioztv.id – Penanganan penghapusan honorer pada Tahun 2023 mendatang, Pemkab Trenggalek masih hitung beban kerja dari masing masing organisasi perangkat daerah (OPD). Penghitungan itu akan disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) OPD. Namun, jaminan nasib tenaga honorer juga belum ada kepastian.

Mengacu keterangan Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD)  Kabupaten Trenggalek, setelah menerima surat edaran dari Kemenpan-RB pada 31 Mei Tahun 2022 kemarin, BKD Trenggalek sudah menindaklanjuti dengan rapat Tim Pemkab Trenggalek. Rapat Tim ini terdiri dari BKD, Bagian Organisai Sekretariat Daerah, Bappeda, Bakeuda hingga Asisten. Tindak lanjut dari rapat itu, saat ini pemerintah daerah masih lakukan penghitungan beban kerja masing masing OPD.

Lebih lanjut Kepala BKD Trenggalek, Eko Yuniati menjelaskan, Setelah dilakukan penghitungan bebean kerja OPD sesuai SOTK masing masing, nanti akan diketahui jumlah kebutuhan pegawai di Kabupaten Trenggalek. Pegawai yang ada di lingkup pemkab Trenggalek nantinya hanya akan terdiri dari PNS dan P3K. Untuk jumlah tenaga honorer di Trenggalek saat ini ada sekitar 4.140 orang. Jumlah itu sekitar 50% terdiri dari guru tidak tetap (GTT). Sedangkan sisanya termasuk tenaga kebersihan, keamanan, hingga sopir.

Eko juga menambahkan, sesuai dnegan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K, dan surat edaran Kemenpan-RB yang baru, pegawai pemerintah yang bisa dipenuhi dari tenaga outsorching hanyalah tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan sopir. Selain itu pegawai pemerintah hanya akan diisi oleh P3K dan PNS.

Views: 113