TRENGGALEK, bioztv.id – Diringkus Satreskrim Polres Trenggalek, tersangka penggelapan dan pencurian motor antar kota antar provinsi beberkan aksinya. Untuk mencuri satu unit motor, ia mengaku hanya butuh waktu sekitar 2 menit saja. Saat melancarkan aksinya tersangka juga tidak pernah gunakan kunci T, dan dilakukan seorang diri.
Seperti inilah pengakuan tersangka penggelapan dan pencurian motor asal Provinsi banten. Tersangka adalah, IM, Pemuda 21 Tahun asal Provinsi banten. Selain menggelapkan motor N-Max milik Warga Kampak, tersangka diketahui sudah 4 kali lakukan aksi pencurian motor. Di Lombok utara tersangka pernah mencuri Motor Vario. Di Kuningan, Jawa Barat, tersangka juga pernah mencuri Motor Supra X. Kemudian di Kelupauan Seribu tersangka juga mencuri Motor Revo.
Tersangka IM mengaku, Saat menjalankan aksi pencurian ia tidak pernah menggunakan kunci T, namun ia hanya menggunakan kunci biasa. Dalam menjalankan aksinya, ia hanya butuh waktu sekitar 2 menit saja. Uang hasil penggelapan dan pencurian motor kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari. Termasuk untuk bersenang senang dan minum minuman keras.
Seperti diberitakan sebelumnya, Modus pinjam motor rekan kerja di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, Pemuda asal Banten justru jual motor rekannya ke warga Jambi, Sumatra. Tersangka juga diketahui pernah melakukan pencurian di 4 kabupaten dan kota lain. Akibat perbuatannya ini tersangka terancam 4 Tahun penjara.
Views: 146
















