Modus Lowongan Kerja & Belikan Es Krim, Warga Surabaya Gasak Motor di Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Modus berpura-pura menawarkan pekerjaan dan memberi uang untuk membeli es krim, Pria asal surabaya bawa kabur motor milik warga Trengalek. Aksi ini dilakukan di depan salah satu toko es krim di Jalan Panglima Soedirman, Trenggalek. Pelaku membawa kabur motor, saat korban sedang di dalam toko es krim.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, kejadian bermula saat tersangka Anara Mutika alias Ali (43) alias AN berkenalan dengan korban, Rinaldi, melalui sebuah grup Facebook. Tersangka menawarkan korban pekerjaan di angkringan miliknya di Malang.

“Saat itu, korban yang sedang mencari pekerjaan langsung menyambut tawaran tersebut,” ujar Zainul.

Setelah beberapa hari berkomunikasi, Anara Mutika Ali tiba di Trenggalek dengan menggunakan bus pada 7 Agustus 2024. Korban kemudian menjemput tersangka menggunakan sepeda motor Honda Supra milik ibunya.

“Modus tersangka adalah membangun kepercayaan dengan korban dan keluarganya. Bahkan, ia berpura-pura berpamitan kepada ibu korban sebelum mengajak korban dan adiknya berjalan-jalan di sekitar kota,” lanjut Zainul.

Malam harinya, setelah berputar-putar di alun-alun Trenggalek dan makan malam bersama, tersangka meminta berhenti di depan toko es krim Mixue dengan alasan ingin membelikan es krim untuk adik korban. Setelah memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada adik korban, AN tetap berada di atas motor sementara korban dan adiknya masuk ke dalam toko.

“Begitu korban masuk ke toko, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Supra milik korban. Korban baru menyadari ketika tersangka sudah tidak terlihat,” tambah Zainul.

Sepeda motor yang dibawa kabur adalah Honda Supra warna hitam putih tahun 2008 dengan nomor polisi AG 5109 ZN. Selain itu, barang bukti berupa ponsel juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan seperti ini, yang memanfaatkan kebaikan korban untuk melakukan aksi kejahatan,” tutup Zainul.(CIA)