TRENGGALEK, bioztv.id – Modus pinjam motor rekan kerja di Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, Pemuda asal Banten justru jual motor rekannya ke warga Jambi, Sumatra. Tersangka juga diketahui pernah melakukan pencurian di 4 kabupaten dan kota lain. Akibat perbuatannya ini tersangka terancam 4 Tahun penjara.
Penggelapan motor N-Max dengan Nomor Polisi AE-6090-QT, milik warga Kampak ini diketahui terjadi pada 19 Maret lalu. Kejadian ini ebrawal saat tersangka IM, Pemuda 21 Tahun, Warga Kabupaten Lebak, Provinsi Jambi pinjam motor milik korban yang sama sama bekerja sebagai karyawan kandang ayam di Kecamatan kampak. Seteleh korban meminjamkan motornya, kemudian tersangka justru membawa lari motor tersebut dan menjualnya ke Jambi, Sumatra. Karena pelaku tak kunjung mengembalikan motornya, korban akhirnya melaporkan ekjadian ini ke Polsek kampak.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, IPTU.Agus Salim menyampaikan, Setalah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diringkus petugas di daerah Subang, Jawa Barat. Tersangka mengaku jika motor yang digelapkan telah dijual dengan seharga Rp. 9.700.000,-. Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan bersenang senang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti motor N-Max dan beberapa barang bukti lain sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara.
Views: 344
















