Gelembungkan DD & ADD, 2 Perangkat Desa Di Trenggalek Ditetapkan Tersangka Korupsi

oleh
oleh
Gelembungkan DD & ADD, 2 Perangkat Desa Di Trenggalek Ditetapkan Tersangka Korupsi
Gelembungkan DD & ADD, 2 Perangkat Desa Di Trenggalek Ditetapkan Tersangka Korupsi

TRENGGALEK, bioztv.id – Diduga korupsi dana desa (DD) san alokasi dana desa (ADD), dua perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Korupsi ini dilakukan kedua tersangka dengan cara menggelembungkan dana, hingga terjadi selisih laporan ratusan juta rupiah.

Kedua perangkat desa Ngulanwetan yang ditetapkan tersangka ini adalah AK dan S. Penggelembungan DD dan ADD ini dilakukan ekdua tersangka pada Tahun 2019 lalu. Kedua tersangka ini merupakan pengelola kegiatan. Dalam menjalankan aksinya,   kedua tersangka menggunakan modus yang sama. Yakni menggelembungkan penggunaan DD dan ADD. Kedua tersangka juga menjalankan kegiatan penggunaan dana tersebut dengan cara yang tak sesuai prosedur.

Kepala Kejaksaan negeri Trenggalek, Darfiah menyampaikan, surat permintaan pembayaran yang dilakukan oleh pengelola kegiatan dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang dikelolanya. Pihak kejaksaan juga menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan pengelolaan ADD dan DD. Yakni sebesar Rp 260 juta.

Darfiah menambahkan, Untuk ADD,  berselisih sekitar Rp 80 juta antara realisasi pelaksanaan kegiatan. Sementara untuk DD,  selisih yang didapat senilai kira-kira Rp 180 juta. Hasil tersebut berdasarkan hasil kolaborasi dari jaksa peyidik Kejari dan Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Selain menetapkan sebagai tersangka,  kejaksaan juga telah menahan dua perangkat desa itu. Mereka kini berada di rutan kelas IIB Trenggalek. Keduanya diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun penjara dan denda.

Views: 132