Panggil Camat & OPD Mitra, Komisi 1 DPRD Trenggalek Perntanyakan Sistem Kerjasama Desa Wisata

oleh
oleh
Panggil sejumlah camat dilingkup Dapil 1, Komisi 1 DPRD Trenggalek pertanyakan sistem kerjasama Desa Wisata yang memanfaatkan lahan perhutani. Pasalnya, Sejumlah Desa di Kabupaten Trenggalek memanfaatkan potensi alam yang ada di Kawasan Perhutani menjadi untuk dikelola menjadi destinasi wisata.
Panggil sejumlah camat dilingkup Dapil 1, Komisi 1 DPRD Trenggalek pertanyakan sistem kerjasama Desa Wisata yang memanfaatkan lahan perhutani. Pasalnya, Sejumlah Desa di Kabupaten Trenggalek memanfaatkan potensi alam yang ada di Kawasan Perhutani menjadi untuk dikelola menjadi destinasi wisata.

TRENGGALEK, bioztv.id – Panggil sejumlah camat dilingkup Dapil 1, Komisi 1 DPRD Trenggalek pertanyakan sistem kerjasama Desa Wisata yang memanfaatkan lahan perhutani. Pasalnya, Sejumlah Desa di Kabupaten Trenggalek memanfaatkan potensi alam yang ada di Kawasan Perhutani menjadi untuk dikelola menjadi destinasi wisata.

Dari hasil evaluasi perkembangan Desa wisata di Kabupaten Trenggalek, saat ini sudah ada sejumlah destinasi wisata di kawasan perhutani yang mengantongi ijin perjanjian kerjasama (PKS) dengan perhutani. Namun, juga masih ada beberapa desa wisata yang belum mengantonginya. Hingga tahun 2021 kemarin,untuk Kecamatan Bendungan sudah ada 3 Destinasi Wisata yang mengantongi PKS. Smeentara itu pada tahun 2022 ini juga sudah ada 3 destinasi wisata lagi yang masih dalam proses pengajuan PKS. Perjanjian kerjasama itu direncanakan bisa tuntas pada Tahun ini.

Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Saat ini bupati Trenggalek memiliki program 100 Desa Wisata. Sedangkan Desa wisata itu ada sebagian yang lokasinya di kawasan Perhutani. Jika lokasinya dikawasan Perhutani, maka Komisi 1 mendorong agar Desa wisata tersebut segera melengkapi perijinannya dengan perjanjian ekrjasama (PKS) sesuai ketentuan yang ada.

Alwi juga menambahkan, mengingat jumlah kecamatan di kabupaten Trenggalek ada 14, pihaknya tidak mungkin langsung memanggil secara ekseluruhan. Sehingga ia mengawali evaluasi ini dengan Kecamatan yang ada di Dapil 1 terlebih dahulu. Selanjutnya, akan dilakukan secara bergilir dengan Kecamatan Kecamatan yang lain.

Views: 3