TRENGGALEK, bioztv.id – Kepala desa meninggal dunia, DPRD Trenggalek meminta Pemerintah Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, segera lakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu. Pasalnya, jangka waktu Pilkades Serentak masih cukup lama, sehingga harus ada kepala desa definitif untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Menutut keterangan Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid menyampaikan, dari hasil rapat kerja antara Komisi 1 dengan pemerintah desa Salamrejo beserta OPD tekhnis yang membidangi, pihaknya mendorong agar Desa Salamrejo segera lakukan pengisian kepala desa melalui mekanisme Pilkades Antar waktu. Sistem pengisian kepala desa seperti ini merupakan yang pertama kali dilakukan di kabupaten Trenggalek. Prosesnya, nanti Pemdes akan membentuk Panitia, lakukan penjaringan bakal calon kepala desa, kemudian BPD menentukan perwakilan musyawarah untuk memilih Kepala Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Msyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Edi Supriyanto juga menyampaikan, dari hasil rapat bersama dengan Komisi 1, diketahui bahwa, BPD, PJ Kepala Desa sepakat untuk segera lakukan Pilkades Antar Waktu. Prosesnya melalui sotem musyawrah dengan keterwakilan tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda. Sistemnya, nanti bisa secara penunjukan sesuai eksepakatan bersama ataupun secara vooting yang melibatkan peserta musawarah.
Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek juga menambahkan, Pilkades antar waktu ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. Dimana, apabila kepala desa diberhentikan, baik berhenti ataupun meninggal dunia, maka harus dilakukan pengisian Kepala desa. Karena waktu Pilkades serentak masih lama, maka dilakukan Pilkades Antar waktu. Kepala Desa yang dipilih dari hasil pemilihan ini juga memiliki wewenang yang sama sepertihalnya kepala definitif hasil Pilkades serentak.
Views: 0
















