TRENGGALEK, bioztv.id – Dua pejabat Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek tersandung kasus korupsi anggaran PN tahun 2019. Dua pejabat tersebut yaitu Sekretaris dan Kasubag Umum & Keuangan. Saat ini kedua pejabat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Dua pejabat yang ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan Negeri Trenggalek ini adalah Chrisna Nur Setyawan sebagai Sekretaris PN Trenggalek dan Riawan sebagai Kasubag Umum dan Keuangan PN Trenggalek. Penetapa tersangka ini dilakukan oleh Kejari Trenggalek pada 10 Maret sore hari. Menurut kejaksaan, Chrisna dan Riawan bekerja sama untuk mengorupsi dua pos anggaran PN tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Lulus Mustofa menyampaikan, Akibat korupsi tersebut, total anggaran kerugian negara kurang lebih Rp 100 juta, Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan mendalami kasus ini sejak akhir tahun lalu, dan tersangka sudah menjalani pemeriksaan kedua.
Setelah menjalani pemeriksaan pada 10 maret sejak pukul 9.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB, kedua tersangka diangkut dengan mobil tahanan menuju RSUD dr Soedomo untuk diperiksa kesehatannya. Jika kondisinya dinyatakan sehat, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek.
Views: 1
















