Edarkan Togel Di Daerahnya, 5 Warga Asal Karangan, Bendungan & Trenggalek Tercancam 10 Tahun

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat edarkan judi oto gelap (Togel), 5 warga asal Kecamatan Karangan, Kecamatan Bendungan dan Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diringkus Petugas. Dari Hasil Penangkapan ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Tunai, HP, Rekapan Togel, dan Motor.

Penggrebekan judi togel di Kabupaten Trenggalek ini dilakukan selama dua kali, dan berhasil mengamankan 4 tersangka. Penggrebekan pertama dilakukan pada 1 Februari kemarin di Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan dengan tersangka inisial DWS dan ST warga Jatiprahu. Sedangkan penangkapan Kedua dilakukan pada 20 Februari Kelurahan tamanan dan Kelurahan Sumbergedong, dengan tersangka  MS dan WJ.

Menanggapi praktik judi togel ini, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, IPTU.Bima Sakti menyampaikan, dari hasil penangkapan di tiga TKP tersebut, ada dua jenis judi togel, pertama judi togel online, dan yang kedua judi togel manual. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 Unit HP, 2 Unit Motor, Uang tunai sebesar 709.000,- rupiah, Rumus seketan togel, ATM, Rekapan Togel dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  10  tahun penjara.

Views: 3