TRENGGALEK, bioztv.id – Pembangunan gedung baru untuk kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Trenggalek yang dilakukan oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) turut ditanggapi anggota DPRD. Menurutnya, jika penggunaan lahan tersebut tidak ada ijin resminya, dinilai sebagai penyerobotan lahan.
Mengacu keterangan ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Polemik pembangunan gedung baru untuk kantor Kesbangpol yang diduga dibanguan diatas lahan milik Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) RI ini seharusnya tidak terjadi. Jika hal tersbeut terjadi, kinerja badan keuangan dan asset daerah (Bakeuda) khususnya bagian aset patut dipertanyakan.
Lebih lanjut ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mohamad Husni Tahir Hamid menyampaikan, Jika kantor kesbangpol tersebut benar dibangun diatas lahan milik kemenkumham tanpa ada perjanjian resmi atau MoU sebelumnya, secara adminitrasi dinilai salah. Selain itu, apabila tidak ada ijin, berarti penggunaan lahan tersebut menyerobot.
Sebelumnya diketahui bahwa, Kantor baru kesbangpol yang diduga dibangun diatas lahan milik kemenkumham ini berada di jalan Hos Cokroaminoto No.1, atau tepatnya disebelah timur pasar sore Trenggalek. Dilokasi ini diketahui sudah lama berdiri bangunan dan digunakan kantor oleh beberapa instansi secara bergantian, Seperti halnya Kantor Koni dan kantor Kesbangpol. Hingga tahun 2019 ini instansi yang menggunakan bangunan tersebut sebagai kantor adalah Kesbangpol. Sedangkan pada akhir tahun 2019 ini bangunan tersebut direnovasi dan dibuat bangunan baru.
Views: 0
















