Tipu Distributor LPG Hingga Ratusan Juta, Sopir Truk Terancam Empat Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tipu perusahaan distributor tabung gas LPG yang ada di Kecamatan Durenan, sopir truk yang biasa bertugas sebagai pengantar tabung gas LPG ke agen agen akhirnya dijebloskan masuk penjara. Saat melancarkan aksinya, pelaku sengaja menjual tabung gas kosong tanpa sepengetahun pihak perusahaan.

Kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap perusahaan distributor LPG ini mulai terbongkar pada 27 Juli 2019 kemarin, berawal saat pelaku Mitro Joedo, warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Bekerja sebagai driver di PT. Mulya Putra Sejahtera Bersama yang ada di Desa Durenan, Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Pelaku bertugas sebagai pengantar tabung gas LPG kapasitas 3 Kg ke agen-agen yang sudah terdaftar. Namun seiring berjalannya waktu, pelaku justru menjual tabung LPG tersebut tanpa sepengetahun pihak perusahaan.

Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, sedikitnya ada 1.600 tabung gas LPG yang dijual oleh pelaku, akibat perbuatannya ini perusahaan mengalami kerugian sekitar 218.025.000,- (dua ratus delapan belas juta dua puluh lima ribu rupiah).

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) bendel catatan keluar masuk barang dari dalam gudang dan  ATM bank Mandiri milik tersangka sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Views: 1