Sekda Trenggalek & Kepala Bapeda Tidak Hadir, Pembahasan KUA PPAS Belum Tuntas

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sekretaris daerah (Sekda) dan Kepala Bappeda Kabupaten Trenggalek tidak menghadiri rapat bersama badan anggaran DPRD, pembahasan K-U-A  P-P-A-S pada pertengahan tahun 2019 ini tidak berjalan mulus. Akibatknya, dalam rapat tersebut hanya bisa menghasilkan 1 poin pembahasan saja.

Kejar target pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (K-U-A) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-P-A-S) untuk APBD perubahan tahun anggaran 2019, DPRD Kabupaten Trenggalek terus kebut pembahasan. Dari hasil pembasahan sementara diketahui bahwa ada kenaikan pada pendapatan sekitar 6,48%, yaitu dari 2,015 Trilyun rupiah naik menjadi  2,052 Trilyun rupiah. Pendapatan tersebut merupakan total dari seluruh pendapatan daerah, baik pendapatan dari dana perimbangan, pendapatan asli daerah dan pendapatan  lain-lain yang sah.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan, karena pada rapat kali ini Sekda Trenggalek selaku ketua TAPD dan Kepala Bappeda juga tidak bisa hadir, pembahasan KUA PPAS ini belum bisa dituntaskan. Pasalnya, untuk mengambil keputusan ini harus ada tim anggaran selaku pemangku keputusan,  maka ketua TAPD beserta kepala Bappeda juga harus dihadirkan.

Samsul Anam juga menambahkan, dikebutnya pembahasan KUA PPAS ini sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri, yaitu pembahasan KUA PPAS yang harus dituntaskan oleh anggota DPRD periode lama. Pasalnya, sisa masa jabatan anggota DPRD lama ini akan segera berakhir pada 26 agustus mendatang.

 

Views: 0