Pansus Ranperda PDAM, “Kedudukan Perusahaan Daerah Akan Sama Dengan Persero”

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Fasilitasi pembahasan bakal rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait PDAM, Pansus DPRD Kabupaten Trenggalek kembali panggil sejumlah OPD untuk melakukan sinkronisasi perbedaan pemahaman dalam konsiderans mengingat dari ranperda tersebut.

Berdasarkan keterangan Pansus DPRD Kabupaten Trenggalek, pembahasan calon ranperda terkait PDAM ini bertujuan untuk menyesuaikan dasar hukum berdirinya perusahaan daerah sesuai dengan PP 54 Tahun 2017. Sehingga nantinya kedudukan perusahaan milik daerah akan sama dengan perusahaan milik swasta lainnya.

Salah satu Pansus DPRD Kabupaten Trenggalek, Mohamad Husni Tahir Hamid menerangkan, bahwa ranperda terkait dasar hukum  PDAM ini belum resmi menjadai renperda, karena belum disetujui dalam rapat Paripurna. Sedangkan isi dari ranperda ini adalah mengatur tentang suatu perusahaan daerah yang harus mempunyai dasar  hukum, sedangkan dasar hukumnya tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda).

Husni juga menambahkan, dengan samanya kedudukan perusahan daerah dengan perusahaan swasta lainnya ini, nantinya jika terjadi pelanggaran pelanggaran Hukum bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah lagi, namun sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari  Perusahaan Daerah tersebut.

Views: 0