TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat jual tombokan toto gelap (Togel) di Bulan Suci Ramadhan, 3 pengecer Togel asal Kecamatan Gandusari, Kecamatan Karangan dan Kecamatan Trenggalek terciduk Polisi. Akibat perbuatannya ini ketiga pelaku harus menjalani hari raya idul fitri dibalik jeruji besi.
Penengkapan terhadap pengecer tombokan judi togel ini diketahui terjadi pada 15 Mei dan 20 Mei kemarin, tiga pengecer yang terciduk yaitu Yudi Tri Garsi Ananto warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Katiran, Warga Desa. Karangsoko, Kec. Trenggalek dan Erik Ardiansah Warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Ketiga pelaku tersebut diamankan petugas dirumahnya masing masing saat melakukan transaksi judi togel.
Menanggapi penangkapan ini, Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, dari hasil pennangkapan terhadap sejumlah pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, ATM, HP, Rekap tombkan togel, dan sejumlah uang tunai.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hokum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Views: 0

















