TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi 3 DPRD Kabupaten Trenggalek tekankan penentuan pemenang lelang barang dan jasa di ULP lebih selektif, terlebih saat ini penentuan pemenang tidak hanya ada di tangan ULP, namun juga ada di PPK yang memiliki kewenangan untuk menyeleksi.
Berdasarken keterangan sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Trenggalek, mengingat saat ini sudah diterbitkan Perpres No.16 Tahun 2018, pihaknya meminta agar unit layanan pengadaan (ULP) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) maksimalkan wewenangnya dalam menentukan pemenang lelang. Sehingga sejumlah proyek yang dilelang bisa benar benar dikerjakan oleh kontraktor yang kompeten dan mumpuni.
Lebih lanjut Komisi 3 DPRD Kabupaten Trenggalek, M.Hadi menerangkan, Sebelum adanya Perpres No.16 Tahun 2018 wewenang seleksi pemenang lelang terbesar memang ada di ULP, namun setelah perpres tersebut terbit, PPK juga diberi kewenangan untuk menyeleksi kelayakan kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Dengan dimaksimalkannya wewenng ULP dan PPK tersebut diharapkan proses lelang barang dan jasa bisa lebih selektif, dan sejumlah proyek bisa dikerjakan oleh kontraktor yang kompeten dibidangnya, sehingga kualitas proyek yang dikerjakan bisa lebih bagus dan sesuai perencanaan.
Views: 0

















