TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat pasok sabu sabu ke Kabupaten Trenggalek, emak emak asal Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung terciduk polisi. Pelaku diamakan petugas saat kepergok hendak transaksi di pinggir jalan masuk Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan.
Penangkapan pengedar sabu sabu asal luar kota ini diketahui terjadi pada 23 Februari kemarin, berawal saat pelaku Lindawati, warga Desa Sumberingin Kidul Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung hendak transaksi di pinggir jalan, Timur Pos Polisi masuk Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Mengathui hal ini jajaran Satnarkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ada.
Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menernagkan, dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2,33 gram sabu sabu, uang tunai senilai 247.000 rupiah, Satu buah HP dan beberpa barang bukti lainnya.
Sejumlah barag bukti yang disita petugas tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Trenggalek Bersama dengan pelaku. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Views: 0
















