Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Dealer Di Trenggalek Terancam 4 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id –  Nekat gelapkan uang pembeli motor, salah satu karyawan dealer di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek diringkus Polisi, Pelaku berhasil diamankan petugas setelah dilakukan pengejaran hingga Kota Denpasar Provinsi Bali.

 

Kasus penggelapan uang calon pembeli motor ini diketahui terjadi sejak tahun 2017 lalu, berawal saat Korban Nursiman, Warga Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo, hendak membeli motor ke dealer Karya Agung melalui  pelaku Wanda Kurniawan. Selanjutnya korban memebrikan uang kepada pelaku senilai 19.700.000 Rupiah. Namun uan tersebut justru digelapkan oelh Pelaku.

Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, pelaku  merupakan karyawan  dealer, sehingga pelaku dengan mudah memperdayai korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada 21 Februari 2019 malam hari di Jl.Pulau Belitung Kota Denpasar, Provinsi Bali

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa kwittansi pembelian sudah diamankan di Mapolres Trenggalek, Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Views: 1