Modus Akan Menikahi, Residivis Maling Asal Bendungan Trenggalek Gagahi Anak DIbawah Umur

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Modus bujuk rayu, residivis maling asal Desa Dompyong Kecamatan Bendungan kabupaten Trenggalek nekat gagahi anak dibawah umur. Untuk melancarkan aksi bejatnya ini pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya siap untuk menikahinya.

Pencbulan anak dibawah umur yang saat ini masih berusia 15 Tahun ini terungkap setelah pelaku Eko Prasetyo alias Kawok, residivis asal Desa Dompyong Kecamatan Bendungan membawa kabur korban tanpa sepengetahuan orang tua korban. Kemudian selang beberapa waktu pelaku ditangkap petugas atas kasus curnamor yang dilakukannya di 2 TKP berbeda, sementara itu saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan HP pelaku yang berisi pesan bahwa pelaku terlibat kasus membawa kabur anak dibawah umur.

Menanggapi hal ini Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan, Bahwa pelaku pencabulan anak dibawah umur ini merupakan salah satu residivis curanmor asal Trenggalek, Pelaku diketahui baru saja mencuri dua motor milik warga Kecamatan bendungan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa beberapa pakaian korban sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna Prose shukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku juga dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.