TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat gondol uang tunai dan HP milik tetangga, Warga Desa Sumberejo Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akhirnya diringkus Polisi. Akibat kejadian ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatnnya dibalik jeruji penjara.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini diketahui terjadi dirumah Haryono, warga Desa Sumberejo Kecamatan Durenan Kabuaten Trenggalek. Berawal saat pelaku, Salam, yang merupakan tetangga korban mengaku terjepit masalah ekonomi, Sehingga pelaku nekat membobol rumah korban dan mengambil HP dan uang tunai yang ada di Kamar Korban.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka paksa pintu rumah, kemudian masuk kamar dan mengambil satu buah HP, tablet, dan uang tunai senilai 9.200.000 rupiah.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
Views: 0
















