TRENGGALEK, bioztv.id – Pastikan kesesuaian dan fungsi dari dua usulan ranperda baru dari eksekutif, DPRD Kabupaten Trenggalek tanggapi usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Salah satu tujuan utama diusulkannya ranperda pengelolaan barang milik daerah dan BUMD ini adalah agar pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih baik dari sebelumnya, pasalnya sampai saat ini masih ada beberapa asset daerah yang pengelolaannya dinilai kurang maksimal, akibatnya hal tersebut justru menimbulkan permasalahan baru yang menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal ini Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menerangkan, pihaknya mengakui jika saat ini salah satu perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek memang masih bermasalah, sehingga untuk kembali mengelola PDAU tersebut harus menunggu selesainya proses hukum dan harus ada peraturan daerah baru yang mengatur terkait pengelolaannya.
Dengan diusulkannya perda terkait pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini diharapkan bisa menjadi landasan untuk merestrukturisasi dan mengelola kembali perusahaan daerah yang sudah lama mangkrak, dengan demikian diharapkan bisa menyerap tenaga kerja baru dan menambah pendapatan asli daerah.
Views: 0

















