TRENGGALEK, bioztv.id – Kirim minuman keras illegal jenis arak jowo satu truk, dari wilayah Sukoharjo Solo menuju arah Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, sopir truk asal jember diringkus polisi dan dijebloskan masuk jeruji besi.
Peredaran miras illegal jenis arak jowo ini terungkap saat pelaku herman setiawan, warga asal jember, mengemudikan truk dengan Nopol P 8979 UK, mengangkut miras jenis arak jowo atau arjo, melintas di Jalan Raya Gandusari-Kampak. dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa miras dengan total 2.070 liter, yang dikemas menggunakan botol bekas air mineral.
Wakapolres Trenggalek, Kompol.Agung Setiono menerangkan, dari pengakuan pelaku dirinya hanya disuruh seseorang untuk mengirimkan paketan arjo yang berasal dari Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. barang tersebut rencananya akan di kirim ke seseorang yang belum dikenalnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan undang undang pangan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Views: 1
















