TRENGGALEK, bioztv.id – Puluhan balon udara yang digagalkan saat hendak diterbangan, akhirnya dimusnahkan oleh Polres Trenggalek. Puluhan balon tersebut merupakan hasil dari razia balon udara sejak menjelang lebaran hingga perayaan lebaran ketupat pada H+8 hari raya idul fitri.
DInilai bahayakan lingkungan dan wilayah penerbangan, Polres Trenggalek razia puluhan balon udara yang akan di terbangkan, sedikitnya ada 45 buah balon udara siap terbang yang berhasil disita dan diamankan petugas. Hasil terbanyak dari penyitaan balon udara ini didapat dari wilayah kecamatan durenan dengan total sekitar 15 balon.
Menanggapi hasil tangkapannya ini, Wakapolres Trenggalek Kompol.Agung Setyono , menerangkan, balon udara yang berhasil disita petugas memiliki ukuran yang bervariatif, ada yang kecil da nada juga besar, balon balon udara tersebut tidak hanya dari Trenggalek saja, melainkan juga ada beberapa balon kiriman dari luar kota yang terbang dan mendarat di Trenggalek. Balon balon tersebut selanjutnya akan dimusnahkan di Mapolres Trenggalek.
Perlu diketahui bahwa, menerbangkan balon udara sembarangan tanpa ijin, merupakan salah satu aktivitas yang melanggar hukum, yaitu sesuai dengan undang – undang penerbangan nomor 1 tahun 2009 pasal 421 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah.
Views: 1
















